Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan Regional 15 Juli 2025

Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Juli 2025

Pemprov Jateng Tanggapi Wacana Pemangkasan Durasi Magang Luar Negeri Jadi 6 Bulan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) terkait pemangkasan durasi program magang.
Kepala
Disnakertrans Jateng
, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa saat ini program magang di Jepang masih berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.
“Kita ikuti regulasinya, nanti ketentuannya dari pemerintah pusat seperti apa,” ujar Aziz melalui sambungan telepon pada Selasa (15/7/2025).
Aziz menambahkan bahwa jika pemerintah pusat menerapkan wacana
pemangkasan durasi magang
, peserta yang telah menyelesaikan program magang dapat melanjutkan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui seleksi Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja dengan keterampilan khusus.
“Setelah dia selesai magang nanti bisa beralih bekerja sebagai PMI melalui seleksi SSW,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa program magang ke luar negeri yang biasanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun akan dievaluasi dan dipangkas menjadi maksimal enam bulan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan magang tetap berfungsi sebagai ruang pembelajaran dan pelatihan bagi peserta, bukan sebagai pemerasan tenaga kerja dengan upah murah.
“Tidak dihapus, diatur ulang. Magang selama ini masa 2-3 tahun, kalau namanya magang, kan latihan, ya maksimal 6 bulan lah,” ujar Karding seusai meluncurkan Migrant Center di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (26/6/2025).
Karding menekankan pentingnya pengaturan kembali kebijakan magang untuk mencegah penyalahgunaan program sebagai celah praktik eksploitasi tenaga kerja dengan upah murah.
Ia mengecam penempatan peserta magang yang dibebani pekerjaan serupa dengan pekerja tetap, namun dibayar dengan gaji rendah dan tanpa kontrak yang jelas.
“Kerjanya sama, gajinya jauh, tidak ada kontrak. Nah, makanya magang ini harus kita atur, jangan sampai magang itu sama kaya bekerja 3 tahun, apa bedanya sama bekerja?” tegas Karding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.