Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku April-Juni 2025
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Kita dukung dengan menghapuskan dendanya untuk tahun-tahun yang lalu, pokoknya masih, dendanya hilang semuanya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, di kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Nadi menjelaskan bahwa penghapusan pokok pajak dan denda tersebut akan langsung ter-
update
dalam sistem.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak yang berjalan di tahun 2025, seperti pembayaran pajak tahunan biasa.
“Bayar biasa saja. Nanti di catatan kita, oh ini tunggak-nunggak, sudah dihapus. Gitu saja. Bayar seperti biasa, tidak ada mekanisme lain,” lanjutnya.
Penghapusan ini akan berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan keringanan ini mencakup seluruh masa penunggakan, baik untuk pajak motor yang tertunggak satu tahun maupun lima tahun.
Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan pokok pajak dan denda dengan membayar pajak 2025 di Samsat atau secara online.
“Nanti tunggakannya kelihatan, nanti hapus. Hanya bayar tahun berjalan ini. Jika Anda menunggak lima tahun, ya sudah, hapus, bayar tahun ini saja. Berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025,” imbuh Nadi.
Sebagai informasi, total tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun, yang menjadi piutang PKB di provinsi tersebut pada tahun 2025.
Dasar penghapusan pokok pajak dan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku April-Juni 2025 Regional 24 Maret 2025
/data/photo/2024/08/31/66d2bf0589c58.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)