Pemprov Jakarta Resmi Berikan Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan
diskon pajak
bagi sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak diumumkan oleh Pramono pada Selasa (17/6/2025).
“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Diskon pajak
ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, potongan pajak sebesar 50 persen untuk sektor perhotelan selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan 2 bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian 2 bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Pramono kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, sektor makanan dan minuman juga mendapat potongan pajak sebesar 20 persen.
Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Pramono.
Adapun, keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemprov Jakarta Resmi Berikan Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran Megapolitan 20 Juni 2025
/data/photo/2025/06/18/68525791158e9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)