loading…
(Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda)
JAKARTA – Kabar gembira bagi para wajib pajak DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. Kabar ini tentu menggembirakan warga Jakarta, terutama bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa ribet. Banjir insentif pajak ini tentu sayang untuk dilewatkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan, dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya.
Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan buruan manfaatkan kesempatan ini. Yuk, langsung saja disimak penjelasannya lebih detail di bawah ini agar Anda bisa memanfaatkannya dengan maksimal:
1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB
Untuk Anda yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk membereskan semuanya. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar. Sistem udah diatur otomatis, jadi Anda tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal Anda bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang.
2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)
Punya kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya? Kabar baiknya, ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini pastinya jadi angin segar buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya. Penghapusan sanksi administrasinya juga diberikan kok.
3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.
Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.
“Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.
Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Bagi Anda wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(ars)