Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov Jakarta Akan Bebaskan 634 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung Megapolitan 7 Maret 2025

Pemprov Jakarta Akan Bebaskan 634 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Maret 2025

Pemprov Jakarta Akan Bebaskan 634 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jakarta
akan melakukan
pembebasan lahan
di Cawang, Bidara Cina, dan Pengadegan, untuk mendukung program
normalisasi Sungai Ciliwung
.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta,
Hendri
, mengungkapkan proses pembebasan lahan ini mencakup 634 bidang tanah.
“Fokus pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung, yakni Cawang 411 bidang tanah, Bidara Cina 162 bidang tanah, dan Pengadegan 61 bidang tanah,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Jumat, (7/3/2025).
Cawang menjadi wilayah dengan jumlah bidang tanah yang dibebaskan terbanyak, yakni mencapai 411 bidang dengan luas sekitar 58.946 meter persegi.
Sementara itu, Bidara Cina mencakup 162 bidang tanah dengan luas 57.035 meter persegi, dan Pengadegan sebanyak 61 bidang tanah seluas 13.101 meter persegi. Rincian total 12,908 hektar.
Lahan yang telah dibebaskan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pelebaran Sungai Ciliwung.
Selain itu, di sepanjang aliran sungai akan dibangun tanggul serta jalan inspeksi guna memperlancar arus sungai dan mempermudah akses pemeliharaan.
Proyek pembangunan ini akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
“Sungai juga akan ditanggul dan dibangun jalan inspeksi. Dikerjakan Kementerian PU melalui BBWSCC,” ungkap Hendri.
Pembebasan lahan
ini diharapkan dapat memperlancar proyek normalisasi Ciliwung guna mengurangi risiko banjir di Jakarta.
Adapun hingga 2024, proyek normalisasi Sungai Ciliwung baru mencapai 200 meter.
Hendri menyatakan, lambatnya normalisasi Sungai Ciliwung disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk pembebasan lahan, keterbatasan anggaran, hingga sebagian warga yang menolak rencana normalisasi.
“Alas hak masih ada sebagian yang masih berupa tanah garapan, sehingga pembuktian kepemilikannya perlu penelitian yang lebih komprehensif. Selama ini anggaran juga terbatas, dan dalam proses pembuatan penetapan lokasi (Penlok), masih ada warga yang menolak (tidak sepakat) dengan rencana normalisasi. Mereka tidak ingin tanahnya dibebaskan,” ungkap Hendri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa