Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal sebagai upaya perlindungan bagi mereka.
“Sektor ini rentan karena ketiadaan jaminan yang memadai. Oleh karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal akan menjadi perhatian kita ke depan,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim dalam Rapat Kerja Daerah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi DKI Jakarta Triwulan IV 2025 di Jakarta, Jumat.
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Ali mengatakan, pekerja sektor informal di Jakarta mengalami kenaikan tahun ini. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada Agustus 2025, penduduk yang bekerja di sektor informal mencapai 1,88 juta orang (36,63 persen), meningkat 0,32 persen dibandingkan Agustus 2024.
Sementara, untuk pekerja formal mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan sudah berjalan baik. Pada Agustus 2025, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 3,25 juta orang (63,37 persen).
Adapun terkait jaminan perlindungan sosial, sejumlah strategi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta antara lain memberikan subsidi pembayaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan bagi mereka yang tidak mampu dan menggratiskan layanan rumah sakit di kelas 3.
“Melalui skema ini diharapkan cita-cita Universal Health Coverage dapat terwujud tanpa adanya pihak-pihak yang tertinggal, termasuk kelompok miskin dan rentan,” kata Ali.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
