Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memotong besaran dana iuran pembayaran BPJS Kesehatan bagi warga miskin, sebesar Rp 19 miliar. Pemotongan tersebut bahkan nilainya disebut mencapai 50 persen.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga miskin saat ini ditanggung bersama oleh pemerintah kabupaten dan kota di Banten.
“Selama ini kan kita selalu melakukan pembayaran yang paling optimal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Nah, dalam perjalanannya semangat tanggung rentengnya harus kita kembangkan,” ujar Andra Soni, Kamis (18/09/2025).
Untuk memastikan delapan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap warganya yang menerima PBI BPJS Kesehatan, Pemprov Banten mengevaluasi APBD di setiap kabupaten dan kota, agar memasukkan anggaran tersebut.
Meski dipotong hingga 50 persan, Andra Soni mengklaim bahwa Pemprov Banten tetap menanggung sekitar 21,9 persen penerima bantuan BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
“Kami ikut mengevaluasi perubahan APBD dari masing-masing kabupaten, kota. Dan kami pastikan mereka telah melakukan, meng-cover PBI ini sesuai dengan peraturan perundang undangan,” terangnya.
Pemprov Banten mengklaim, pemotongan PBI BPJS Kesehatan ini untuk meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) di setiap kabupaten dan kota.
Pemotongan ini juga dianggap sebagai keadilan bagi daerah di Banten, agar daerah yang keuangannya terbatas, bisa dibantu lebih.
“Enggak bisa dong daerah kota yang mempunyai fiskal kuat, menyerahkan semua ke provinsi, sehingga mereka harus meningkatkan,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307318/original/098103500_1754464226-20250806_094131.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)