Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr), mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dalam dokumen yang diajukan, salah satu alasan yang disampaikan pemohon adalah ketidakpenuhan syarat
Trihandy Cahyo Saputro
sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.
Saat ini, Trihandy telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati terpilih.
Ketika pendaftaran sebagai calon wakil bupati Nganjuk pada 28 Agustus 2024, Handy, sapaan akrab Trihandy, belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Ia bahkan dilantik sebagai anggota DPRD pada 30 Agustus 2024.
Menanggapi tuduhan tersebut, Handy menjelaskan bahwa kala itu dia belum jadi anggota dewan.
“Intinya gini, waktu itu saya belum jadi anggota dewan, jadi mundurnya dalam bentuk apa, tapi secara informal sudah kami sampaikan (terkait pengunduran diri),” ungkapnya kepada Kompas.com.
Setelah pelantikan, Handy secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan legislatif.
“Tapi prosesnya kan panjang, dari DPC ke DPP ke Sekwan (DPRD Kabupaten Nganjuk), ke Pj Gubernur (Jawa Timur), dan lain-lain,” tambah politikus Partai Demokrat tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, menyatakan bahwa sebelum pelantikan anggota DPRD, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas status Handy sebagai calon anggota DPRD sekaligus pendaftar calon wakil bupati.
“Kami juga konsultasi ke gubernur, di Provinsi (Jawa Timur), bahwa (diputuskan) ikut pelantikan,” ujar Endah.
Meskipun dilantik sebagai anggota DPRD, Endah menegaskan bahwa Handy tidak pernah mengambil hak-haknya sebagai anggota legislatif, termasuk gaji.
“Beliau (Handy) hanya ikut pelantikan saja, hak-haknya tidak diambil satu kali pun. Bahkan bimtek wajib yang dilakukan oleh anggota DPRD, itu Mas Handy juga enggak ngambil,” ujarnya.
“Jadi
Mas
Handy hanya menjalankan prosedur yang ada, di mana beliau adalah anggota DPRD terpilih, dilantik dan ketika proses pelantikan itu Mas Handy sudah berkirim surat mengundurkan diri,” lanjut Endah.
Endah juga menegaskan bahwa saat ini Handy tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 setelah dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) pada Rabu (20/11/2024).
Dalam rapat paripurna PAW tersebut, Handy secara resmi digantikan oleh Dhany Mahendra Kurniawan.
“Sudah (PAW). Dhany sudah ikut kunker, sudah ikut orientasi, semua sudah berjalan,” tutup Endah, yang juga menjabat sebagai bendahara tim pemenangan paslon nomor urut 3.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.