Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu Regional 11 Juli 2025

Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juli 2025

Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Kasus perambahan hutan untuk
penambangan ilegal
di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Universitas Mulawarman
(Unmul) atau
Kebun Raya Unmul
Samarinda (KRUS) mulai menemui titik terang.
Setelah mencuat ke publik pada 4 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka berinisial R.
Tersangka R ditetapkan karena perannya sebagai pemodal dan inisiator aktivitas penambangan ilegal di area konservasi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus)
Polda Kaltim
, AKBP Meilki Bharata, mengonfirmasi hal ini.
“Benar, sudah menetapkan tersangka berinisial R. Perannya sebagai yang mempunyai inisiatif dan pemodal dari aktivitas pertambangan di tempat tersebut (KRUS),” ujar Bharata saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Walaupun satu tersangka telah diamankan, pihak Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada operator lapangan atau pemodal kecil.
Mereka menuntut agar aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini juga diungkap dan ditindak.
Menanggapi desakan tersebut, Bharata menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Kami tidak cukup sampai di inisial R saja. Rencana tindak lanjut akan mengejar sejauh-jauhnya sampai dengan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil persidangan R nantinya juga akan menjadi dasar untuk pengembangan proses penyidikan berikutnya.
Namun, Bharata enggan merinci lebih jauh mengenai identitas lengkap R atau potensi tersangka lain dengan alasan teknis penyelidikan.
“Perihal itu menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan. Jadi enggak bisa terlalu detail, takut kabur nanti,” sambungnya.
Selain itu, Bharata juga menjelaskan adanya perbedaan ranah penanganan antara Polda Kaltim dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polda Kaltim fokus pada kasus ilegal minerba (pertambangan ilegal), sementara Gakkum KLHK menangani masalah kehutanan dan lingkungan hidup.
“Ada dua ranah berbeda yang terjadi dalam satu lokus kejadian penambangan ilegal di KRUS. Kalau dari Gakkum yang saya tahu terkait masalah kehutanan dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Meskipun demikian, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus berkoordinasi.
Bharata menyatakan bahwa temuan dari Gakkum KLHK akan ditindaklanjuti dalam penyidikan Polda Kaltim.
“Karena penerapan pasal yang berbeda, yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Kaltim sifatnya koordinasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), KSU Putra Mahakam Mandiri, sempat mengajukan surat kerja sama terkait penambangan kepada Unmul pada Agustus 2024.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kampus, menunjukkan komitmen Unmul dalam menjaga kelestarian KHDTK-nya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat vitalnya fungsi KRUS sebagai area konservasi, penelitian, dan edukasi bagi masyarakat serta akademisi.
Proses penyidikan yang masih terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik perambahan hutan ini demi keadilan dan pelestarian lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.