Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

Liputan6.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada pungutan parkir di toko modern atau swalayan di seluruh Kota Surabaya alias gratis.

Selain itu, penyediaan juru parkir (jukir) dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh pemilik swalayan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan bersama para pemilik swalayan di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

“Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan dengan (parkir) gratis tadi tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” kata Eri.

Menurut dia, penyediaan jukir mandiri sangat penting karena selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018.

Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir,” ucapnya.