Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024, Pemkot mengajak masyarakat meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (15/12/2024).

Ada beberapa poin aturan menjelang libur Nataru. Di antaranya, pelaku tempat hiburan atau usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) harus menutup usaha pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Syaratnya, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian, dan peredaran narkoba.

Pelaku usaha juga harus menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability (CHSE). Serta, memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata.

Pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.

Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi bencana alam.

Dalam SE yang sama, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Terutama, saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.

Selain itu, pengurus gereja juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan. Di antaranya, barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk, larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.

Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah, diminta memastikan kompor, gas, aliran listrik, air dalam kondisi padam. 

Serta, tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah dan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya, melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Kami juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” imbuhnya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh gereja untuk memastikan keamanan dalam perayaan Hari Raya Natal 2024.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh gereja di Surabaya untuk memastikan pengamanan agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Wali Kota Eri.

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Kristen dalam menjalankan ibadahnya. “Kita juga rapatkan dengan kepolisian terkait dengan keamanan Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.

Menanggapi insiden beberapa waktu lalu, dimana seorang wanita bercadar masuk ke salah satu gereja di Surabaya, Wali Kota Eri pun menegaskan pentingnya kewaspadaan di tempat ibadah.

“Gereja tidak boleh lengah, termasuk masjid juga. Pengelola tempat ibadah harus memperketat pengamanan, terutama di pintu masuk yang dijaga satpam. Jika ada orang dengan pakaian tertutup rapat, seperti bercadar, satpam harus menanyakan keperluannya,” jelas dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kerukunan umat beragama yang selama ini telah menjadi ciri khas Kota Pahlawan.

“Saya mohon kepada warga Kota Surabaya, njenengan (anda) adalah orang yang hebat. Kita sudah bisa membuktikan bahwa Surabaya ini menjadi salah satu kota yang penuh dengan toleransi,” pesan dia.
Ia berharap, toleransi yang telah berjalan di Surabaya dapat menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia, sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

 “Sebagai sesama umat beragama, mari kita menjaga keamanan, kenyamanan umat beragama lain agar bisa menikmati dan menjalankan ibadahnya dengan tenang di Kota Surabaya,” katanya.