Pemkot Sungai Penuh Jambi Akui Mobil Pembakar Kotak Suara Milik Diskominfo
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota
Sungai Penuh
, Provinsi Jambi, mengonfirmasi bahwa mobil Triton berwarna hitam yang digunakan oleh para pembakar kotak surat suara di Sungai Penuh, merupakan kendaraan dinas milik Pemkot Sungai Penuh.
“Memang terdaftar di Diskominfo, pengadaannya di Diskominfo tahun 2020. Saya masuk tahun 2023, memang barang ini keberadaannya itu di era sebelum saya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemkot Sungai Penuh, Jozrisal, melalui telepon, Rabu (4/12/2024).
Jozrisal menjelaskan bahwa saat dia menjabat sebagai Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh, kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di Dinas Kominfo, meskipun masih tercatat sebagai kendaraan milik Diskominfo.
Berdasarkan informasi yang dia terima, kendaraan itu sempat digunakan sebagai kendaraan patroli (patwal).
Sebelumnya diberitakan,
Polda Jambi
mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan Triton yang digunakan oleh para pelaku pembakaran kotak suara untuk kabur ke Sumatera Barat, terdaftar sebagai milik Pemkot Sungai Penuh.
Kendaraan tersebut awalnya berpelat nomor BH 7879 NF. Namun, setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil itu sebenarnya memiliki pelat nomor BH 8018 R sesuai dengan nomor rangka yang tercatat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.