Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Jambi Segel Tempat Hiburan Malam Helen's Play Mart Terkait Izin Alkohol Regional 12 Februari 2025

Pemkot Jambi Segel Tempat Hiburan Malam Helen's Play Mart Terkait Izin Alkohol
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Februari 2025

Pemkot Jambi Segel Tempat Hiburan Malam Helens Play Mart Terkait Izin Alkohol
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Tim Terpadu (Timdu)
Pemerintah Kota Jambi
mendatangi tempat hiburan malam
Helen’s Play Mart
yang berada di Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Jambi.
Kedatangan Timdu yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, dan PTSP Kota Jambi ini menindaklanjuti laporan adanya operasi jualan minuman alkohol yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, saat berada di lokasi, Rabu (12/2/2025).
Karena tempat hiburan malam ini tidak memiliki perizinan, Fengky dan tim menyegel tempat hiburan ini sementara.
Terkait
minuman beralkohol
(minol) yang dijual di dalam tempat hiburan, Fengky menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor yang memiliki izin resmi.
“Kalau kami sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, menyampaikan hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung
Minuman Beralkohol
(SKPL) untuk golongan B dan C.
“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” ungkapnya.
Menurut dia, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Hingga saat ini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan untuk membuka akses keluar masuk barang maupun aktivitas lainnya.
Proses penyegelan ini turut mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi, pihak kepolisian Jambi, masyarakat sekitarnya, dan pihak penanggung jawab Helen’s Play Mart Jambi.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa