Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Megapolitan 9 Januari 2025

Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

Pemkot Depok Persilakan Terduga Ahli Waris Gugat Sengketa Lahan SDN Utan Jaya
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mempersilakan pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan
SDN Utan Jaya
 Cipayung, Kota Depok, menggugat sengketa lahan sekolah tersebut ke pengadilan. 
Hal ini disampaikan Nina merespons protes terduga ahli waris yang mengaku memiliki lahan sekolah yang terletak di Jalan Utan Jaya itu.
“Prinsipnya kita minta ahli waris kalau memang itu merasa miliknya ya digugat saja ke pengadilan agar jelas statusnya,” kata Nina kepada
Kompas.com
, Kamis (9/1/2025).
Pada mediasi yang digelar bersama Sekda Kota Depok, Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, pihak sekolah, dan stakeholder terkait pada Rabu (8/1/2025), terduga ahli waris bersikukuh mengaku memiliki lahan SDN Utan Jaya.
“Mereka (ahli waris) merasa masih memiliki girik (sertifikat tanah),” ungkap Nina.
Meski mediasi berlangsung alot, dalam pertemuan itu terduga ahli waris sepakat mencopot bambu yang menyegel gerbang SDN Utan Jaya, termasuk menurunkan atribut protes yang terpasang di gerbang sekolah.
“Dan (dalam rapat) kita minta sekolah dibuka lebar-lebar gerbangnya. Alhamdulillah, ahli waris sepakat,” terang Nina.
Lebih lanjut, Sekda mengeklaim, lahan SDN Utan Jaya semula milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sebelum Kota Depok lahir, wilayah tersebut masuk Kabupaten Bogor. Sejak dulu, lahan tersebut disebut sudah digunakan sebagai sekolah.
Pada tahun 1999, Depok berdiri sendiri sebagai kota, hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor. Kecamatan Cipayung pun masuk wilayah Kota Depok.
Menyusul pemekaran ini, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah Kota Depok.
Dengan pelimpahan ini, terjadi salah paham antara Pemkot Depok dengan pihak H Namid Bin M Sairan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut.
“Sehingga, ada sebagian atau ahli waris yang masih mengklaim itu adalah masih punya ahli waris kan gitu ya,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.
“Walaupun ada surat pelimpahan dari Kabupaten Bogor bahwasanya itu adalah lahan untuk SD Utan Jaya. Kalau dulu namanya kan Pondok Terong II, dulu,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Utan Jaya di Jalan Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok sempat terhambat pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025).
Pasalnya, gerbang utama akses masuk sekolah tersebut sempat ditutup menggunakan bambu.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Rabu (8/1/2025), bambu menyilang dan kayu masih menutup gerbang utama sekolah tersebut.
Namun, di samping gerbang berwarna hitam itu ada akses jalan kecil yang tak ditutup, sehingga bisa diakses para murid dan guru. Tampak siswa-siswi SDN Utan Jaya keluar melalui akses jalan tersebut.
Sementara, di bagian depan gerbang utama yang terpasang bambu menyilang, terdapat spanduk putih besar bertuliskan “Stop kegiatan sekolah sebelum tanah ini kompen (dibayar). Ngontrak tanah= X, Bayar tanah= X”. Tulisan itu dibuat menggunakan cat semprot.
Tepat di atas gerbang utama juga terdapat dua spanduk yang memuat keterangan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah Kota Depok.
“Perhatian. Tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 s/d 2024 bukan kepemilikan pemerintah Kota Depok. Masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik H Namid bin M Sairan pendiri yayasan SD swasta dari tahun 1970 s/d tahun 2024. Demi hukum belum pernah dihibahkan yang berbentuk apa pun kepada pemerintah,” bunyi spanduk tersebut.
Di samping spanduk itu, terdapat spanduk lain yang memuat permohonan maaf ke seluruh siswa dan warga SDN Utan Jaya.
“Kami tidak menyegel! Tapi menyatakan kembali kebenaran hak waris kami sesuai letter C No 603/836 Persil 156, atas nama H Namid bin Sairan yang tercatat dalam buku C desa/kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok”.
“Kami harapkan pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan hal ini dengan lebih arif bijaksana dan keadilan restoratif. Dan permohonan maaf kepada seluruh siswa dan warga sekolah atas keadaan ini. Dan mohon dibantu suarakan kebeneran ini demi keadilan yang hakiki,” bunyi spanduk itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.