Pemkot Depok Bakal Perbaiki Jalan Rusak di Mampang Indah jika Pengembang Tak Bertindak Megapolitan 19 Desember 2025

Pemkot Depok Bakal Perbaiki Jalan Rusak di Mampang Indah jika Pengembang Tak Bertindak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

Pemkot Depok Bakal Perbaiki Jalan Rusak di Mampang Indah jika Pengembang Tak Bertindak
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengambil alih perbaikan Jalan Mampang Indah I yang rusak dan penuh lubang apabila hingga 3 Januari 2026 belum ada tindak lanjut dari pihak pengembang perumahan di sekitar lokasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok meninjau langsung kondisi jalan serta menerima informasi bahwa perbaikan sebelumnya dijanjikan oleh pihak pengembang kepada pengurus lingkungan setempat.
“Nanti kita akan tunggu sampai di tanggal 3 Januari 2026 untuk melihat apakah developer menjalankan (perbaikan) tau enggak. Setelahnya (semisal tidak diperbaiki), baru kami ambil alih,” kata Kepala UPT Pemeliharaan Jalan PUPR Depok Yustinus Sudono Sigit kepada
Kompas.com
, Jumat (19/12/2025).
Sigit menjelaskan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut hingga akhir bulan ini sesuai dengan isi surat pernyataan dari pengurus lingkungan setempat.
Surat tersebut telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000 sejak pertengahan November 2025.
Namun, saat PUPR Depok kembali meninjau lokasi pada Kamis (18/12/2025), belum terlihat adanya upaya perbaikan dari pihak pengembang.
“Kemarin kita juga sempat datangi kembali ke lokasi dan melihat belum ada perbaikan. Mereka menjanjikan bulan ini mau diselesaikan, yaitu mau dicor,” ujar Sigit.
Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa perbaikan yang dapat dilakukan oleh Pemkot Depok hanya sebatas penutupan lubang dan pengaspalan jalan.
Adapun permintaan pengecoran jalan harus diajukan melalui proposal ke Bidang Bina Marga PUPR Depok atau melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Depok.
Sebelumnya, kondisi jalan yang rusak dan penuh lubang di Jalan Mampang Indah I, Kota Depok, mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan warga dalam beraktivitas.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi pada Kamis (18/12/2025), kerusakan terlihat di sepanjang jalan sekitar 20-25 meter.
Aspal mengelupas, bebatuan berserakan, hingga pecahan genting tampak mengisi sejumlah lubang di badan jalan.
Di salah satu titik terparah, warga memasang sebuah meja persegi panjang. Di atasnya, ditempel kertas laminating bertuliskan “Awas Lobang Dalam” dengan huruf merah mencolok.
Di bawah meja, terlihat tumpukan ranting, dedaunan kering, pecahan genting, hingga bilah kayu yang sengaja ditimbun dan membuat genangan air warna cokelat iitu terlihat lebih dangkal.
Pada bagian tepian meja, genangan air setinggi 5-7 sentimeter merendam setidaknya punggung kaki.
Sementara di titik lubang lainnya, genangan terlihat lebih dangkal tetapi tetap menyulitkan kendaraan melintas.
Hal itu terbukti dari sejumlah pengendara motor yang tampak ragu saat melintasi jalan tersebut. Mereka perlahan memilih jalur yang dianggap paling aman karena beberapa sisi jalan juga membentuk gundukan.
Kerusakan jalan disebut sudah mulai terlihat lebih dari setahun lalu. Namun, kondisi terasa semakin parah sejak enam bulan terakhir.
Salah satu warga setempat bernama Yose (50) memperkirakan kedalaman salah satu titik lubang berkisar 30 sentimeter.
“Kedalaman lubangnya tuh segini ada, 20-30an sentimeter lah. Sebelumnya enggak se parah ini,” kata Yose saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Kamis.
Dampaknya, Yose sendiri sudah dua kali terpeleset ketika sedang memarkir motornya ke garasi rumah.
Disebutkan, kedua tetangganya yang tinggal bersebelahan dengan Yose juga sudah beberapa kali terjatuh karena
jalan rusak
.
“Saya pas motoran sudah sempat menghindar, bahkan saya tandain yang titik jalan enggak gitu berlubang di mana (pakai kayu). Tapi tetap kena,” tutur Yose.
“Kalau pengecoran itu kita enggak bisa, kita cuma tambal lalu kita aspal. Karena kalau di pemeliharaan, Satgas cuma ditugaskan untuk menutup saja lubang karena kita aturannya adalah 30 persen kerusakan yang diperbaiki,” jelas Sigit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.