Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok Megapolitan 8 Oktober 2025

Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Depok membutuhkan lahan sekitar 20 hektar untuk membangun stadion bertaraf internasional.
Rencananya, pembangunan stadion ini akan dilakukan di lahan area Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok.
“Kita usulkan permintaan 20 hektare. Tapi mungkin nanti menyesuaikan dengan kebutuhan,” ucap Wali Kota Depok Supian Suri kepada wartawan di UIII, Rabu (8/10/2025).
Supian mengatakan, kebutuhan lahan bisa disesuaikan tergantung kesepakatan bersama pihak UIII yang mempunyai total luas lahan keseluruhan sekitar 142 hektar.
Rencana ini juga disambut positif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mulanya stadion akan dibangun di Tanah Merah, Cipayungjaya.
Apalagi, anggaran pembangunan juga disebutkan sudah tersedia.
“Alokasi anggaran dari Kementerian PU sudah ada, kemarin kita upayakan di Tanah Merah tapi ada rencana Tanah Merah untuk Batalyon,” ujar Supian.
Oleh karena itu, Pemkot Depok bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpora perihal perubahan lahan stadion internasional.
Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayungjaya, Kota Depok.
“Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol,” tutur Supian sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (5/7/2025).
Nyatanya, rencana ini menuai respon keberatan dari pihak perusahaan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam.
Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thohak menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah.
“Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold.
Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.