Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkot Bekasi Sidak SPBU, Pastikan Takaran BBM Akurat Jelang Mudik Megapolitan 25 Maret 2025

Pemkot Bekasi Sidak SPBU, Pastikan Takaran BBM Akurat Jelang Mudik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

Pemkot Bekasi Sidak SPBU, Pastikan Takaran BBM Akurat Jelang Mudik
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi, yakni di Bekasi Barat dan Margahayu, Bekasi Timur, pada Senin (24/3/2025).
Sidak ini turut didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) Kota Bekasi, M. Solikhin, serta unsur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Tri menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memastikan kesiapan layanan serta keakuratan alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya di masing-masing SPBU. Langkah ini juga bagian dari persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Tri, dilansir dari
WartaKota Tribunnews
Selasa (25/3/2025).
Selain memastikan takaran, Tri juga mengecek ketersediaan bahan bakar minyak di kedua SPBU tersebut guna mengantisipasi potensi kelangkaan atau antrean panjang saat musim mudik.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Pemkot Bekasi untuk menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak pada musim mudik,” tambahnya.
Sementara itu, M. Solikhin menyatakan pengawasan dilakukan melalui bidang metrologi untuk memastikan SPBU di Bekasi beroperasi transparan dan sesuai ketentuan metrologi legal.
Pengawasan akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal yang akan mengecek akurasi dispenser BBM.
“Pemeriksaan meliputi keakuratan volume BBM yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur, serta kesesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Solikhin.
Ia juga mendorong masyarakat berperan aktif menjadi konsumen cerdas dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran, kata Tri, SPBU akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, peringatan, hingga tindakan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi atau melalui layanan pengaduan metrologi legal di nomor 081210106610.
“Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi atau melalui layanan pengaduan metrologi legal di nomor 081210106610,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa