Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:
– Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
– Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
– Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
– Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
– Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
– SKCK asli dari Polres.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
– Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
– Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
– Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
– Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
– Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
– Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:
– Minimal 4 halaman. (Spasi 1,5, Ukuran kertas A4, Font Times New Roman ukuran 12)
– Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
– Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
– Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4850788/original/088308100_1717354504-167764205935-lantik-96-pejabat-yana-semoga-bisa-menjaga-pembangunan-kota-bandung.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)