Jam 10 malam PKL harus berhenti berjualan di malam takbiran
Kota Bandung (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pembatasan waktu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan saat malam takbiran untuk menjaga ketertiban dan kebersihan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan keputusan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan malam takbiran dengan membatasi PKL untuk berjualan hingga pukul 22.00 WIB.
“Jam 10 malam PKL harus berhenti berjualan di malam takbiran,” kata Farhan di Bandung, Sabtu.
Farhan menyampaikan hal ini juga bertujuan menghindari kerumunan yang berpotensi adanya tumpukan sampah di sekitar tempat PKL berjualan saat malam takbiran.
“Dalam menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah Kota Bandung harus terbebas dari tumpukan sampah,” kata dia.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan menggelar Beberesih Bandung pada malam takbiran dengan melakukan penyemprotan air yang dilakukan di 11 titik keramaian.
Ia menyebut ke-11 titik keramaian tersebut antara lain di Jalan Diponegoro, Citarum, Pusdai, Jalan Dipatiukur, Monumen Perjuangan, Trunojoyo, Otista, Alun-Alun, Jamika, Sudirman dan Sukajadi.
“Setelah penyemprotan akan dilakukan penyapuan serta pengangkutan sampah ke truk, seluruh kegiatan ini harus sudah selesai pada pukul pukul 01.00 WIB,” katanya.
Farhan berharap kegiatan ini dapat diikuti seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan Kota Bandung yang bersih saat momen Idul Fitri.
“Sebentar lagi Lebaran, Bandung akan dikunjungi wisatawan domestik. Sebagai tuan rumah yang baik kita harus memberikan kesan pertama yang baik pula kepada para tamu,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025