Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen Surabaya 19 Agustus 2025

Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Agustus 2025

Pemkab Trenggalek Beri Keringanan Pajak hingga 50 Persen
Tim Redaksi
TRENGGALEK, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengumumkan sejumlah kebijakan strategis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-831.
Kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah awal menuju target Trenggalek untuk mencapai
net-zero carbon
pada 2045 mendatang, Selasa (19/08/2025).
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyampaikan bahwa mulai bulan Agustus 2025 hingga akhir bulan Desember 2025, masyarakat Trenggalek mendapatkan penghapusan denda administrasi pajak untuk kewajiban pajak tahun 2024, 2023, dan tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masing-masing sebesar 50 persen untuk transaksi hibah atau waris, dan 25 persen untuk transaksi lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga menggelar undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
Nomor undian akan menggunakan pelat nomor baru dan berlaku hingga 27 Desember 2025.
Pengundian akan dilaksanakan saat perayaan malam pergantian tahun 2026.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus langkah konkret mendorong kepatuhan pajak daerah. Kami ingin membangun Trenggalek yang maju tanpa membebani warga, sambil terus menata fondasi pembangunan berkelanjutan,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin melalui rilis resmi, Selasa (19/08/2025).
Selain program keringanan pajak, Pemkab Trenggalek bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang menargetkan Trenggalek menjadi kabupaten dengan emisi bersih (
net-zero carbon
) pada 2045.
Sebagai tindak lanjut, mulai tahun 2026 ke depan, pemerintah akan mengurangi hingga menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tanah yang difungsikan untuk mendukung pencapaian
net-zero carbon
atau untuk mengurangi risiko bencana, seperti lahan hutan dan kawasan mangrove.
“Trenggalek menghadapi risiko bencana hidrometeorologi, sehingga kami ingin setiap jengkal tanah bisa berperan sebagai benteng alami. Insentif pajak ini mendorong masyarakat memelihara hutan, lahan hijau, dan kawasan mangrove, agar selaras dengan agenda pembangunan rendah karbon,” kata Nur Arifin.
Pemkab Trenggalek akan segera melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan agar masyarakat memahami terkait kebijakan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.