Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi Regional 31 Juli 2025

Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Juli 2025

Pemkab Sikka Segera Tutup Pasar Wuring, Pedagang Bakal Direlokasi
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan segera menutup
Pasar Wuring
di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Penutupan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aktivitas di pasar tersebut ilegal.
Menurut Wakil Bupati Sikka,
Simon Subandi Supriadi
, penutupan itu akan dilakukan setelah rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Setelah keluarnya putusan kasasi, Pemda Sikka akan segera mengeksekusi putusan ini,” ujar Simon di Maumere, Kamis (31/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa para pedagang dari Pasar Wuring akan direlokasi ke
Pasar Alok
.
Menurut Simon, selama ini para pedagang sering berpindah-pindah lokasi.
Pada pagi hari, mereka berjualan di TPI, lalu siangnya di Pasar Alok. “Kemudian, di Pasar Wuring pada sore hari,” ucapnya.
Simon meyakini, setelah pedagang direlokasi, Pasar Alok akan kembali ramai hingga malam hari.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi keberadaan pasar ilegal, apalagi tanpa kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta dimiliki perorangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.