Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Program Strategis 2024

Pemkab Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Program Strategis 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi DBHCHT sebesar Rp372,77 miliar pada 2024, dana ini akan disalurkan ke berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan daerah.

“DBHCHT dialokasikan ke berbagai program, seperti di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, seperti dikutip dari detikom (9/12).

Secara rinci, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, menyebutkan di sektor kesehatan Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp224,17 miliar, atau 60,14%, untuk berbagai program unggulan.

Program-program tersebut antara lain pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.

“Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14%) yang dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangil (14,82%), dan RSUD Grati (5,94%),” paparnya.

Di sisi lain, sektor kesejahteraan masyarakat menerima alokasi sebesar Rp91,55 miliar (24,56%). Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

Program-program ini dilaksanakan oleh lima OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kita juga gunakan Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi. Karena DBHCHT ini semacam CSR, jadi dikembalikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan yang menuju industri maupun yang banyak pekerja rokok atau petani tembakau,” jelas Diano.

Di bidang hukum, Kabupaten Pasuruan juga serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengalokasikan Rp6,9 miliar (1,85%) untuk sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus melindungi industri tembakau yang legal.

Sementara itu, program prioritas daerah yang menyasar pembangunan infrastruktur mendapatkan alokasi Rp50,14 miliar (13,45%). Beberapa program utamanya meliputi pembangunan jalan dan drainase, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan jamban keluarga, serta pengadaan fasilitas air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM).

Dengan alokasi dana yang terarah dan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, penggunaan DBHCHT tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini digunakan secara transparan dan akuntabel.

(rir/rir)