Dari target sebesar itu, sekitar Rp111,3 miliar atau 35,98 persennya berasal dari opsen PKB dan BBNKB, selebihnya sebesar Rp198,03 miliar pajak daerah yang selama ini diterima kabupaten Kudus
Kudus (ANTARA) – Target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2025 mengalami peningkatan drastis menyusul adanya tambahan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi Rp309,34 miliar.
“Dari target sebesar itu, sekitar Rp111,3 miliar atau 35,98 persennya berasal dari opsen PKB dan BBNKB, selebihnya sebesar Rp198,03 miliar pajak daerah yang selama ini diterima kabupaten Kudus,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan, target pajak daerah sebesar Rp198,03 miliar ketika tidak ada tambahan opsen PKB dan BBNKB, maka ada kenaikan dibandingkan target penerimaan asli daerah (PAD) selama 2024 sebesar Rp181,45 miliar.
Penambahan opsen PKB dan BBNKB, kata dia, secara resmi dimulai per 5 Januari 2024, namun karena ada aturan pembayaran PKB bisa dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo, sehingga pada Desember 2024 sudah ada kas masuk.
Sebelumnya, kata dia, Kabupaten Kudus mendapatkan bagi hasil pajak tersebut dari Pemprov Jateng, namun dengan adanya kebijakan baru dalam bentuk opsen atau tambahan pajak tentunya pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Kudus juga semakin bertambah.
“Selain itu, pemasukan dari opsen pajak juga langsung masuk ke kas daerah, sehingga bisa diketahui setiap saat,” ujarnya.
Adapun keuntungan adanya opsen pajak, kata dia, bisa meningkatkan pendapatan daerah sehingga bisa dipakai untuk pembangunan dan pelayanan publik, serta memperbaiki infrastruktur untuk memperbaiki jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi.
Keuntungan lainnya, yakni meningkatkan layanan publik karena bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang membuka peluang usaha baru dan memperkuat perekonomian lokal.
Ia optimistis bisa mencapai target penerimaan selama 2025, karena pengalaman sebelumnya selalu mencapai target.
PAD Kudus selain dari pajak kendaraan bermotor, juga ada pos penerimaan lain seperti pajak PBB, BPHTB, Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Adapun target untuk pos penerimaan lainnya seperti PBB sebesar Rp50,97 miliar, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp41,1 miliar, PBJT sebesar Rp96,94 miliar, pajak reklame Rp4 miliar, pajak air tanah Rp5 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp9 juta.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025