Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari Regional 18 Juni 2025

Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
Tim Redaksi
LEBAK, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melarang kendaraan angkutan galian C beroperasi pada siang hari.
Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward menjelaskan, penerbitan surat edaran larangan ini didasari oleh tingginya angka
kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan truk pengangkut tanah dan pasir di wilayah Rangkasbitung.
“Akhir-akhir ini banyak kecelakaan, kendaraan tersebut juga kerap parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Rully saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2025).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh
Bupati Lebak
, Hasbi Jayabaya.
Dalam surat dengan nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025,
truk pengangkut pasir
dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
 
Pada poin pertama surat tersebut, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. 
Poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 18 Juni 2025 ini menegaskan larangan untuk mengangkut pasir dalam keadaan basah. 
Rully menegaskan, surat edaran ini ditujukan kepada pengusaha tambang serta pemilik kendaraan pengangkut tanah dan pasir.
“Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.