Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida Regional 12 September 2025

Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus berkomitmen menata kawasan pesisir Nusa Penida demi mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 
Dengan penataan ini, Pemkab Klungkung berupaya menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan aman sehingga wisatawan merasa betah dan ingin kembali menikmati keindahan destinasi dan akomodasi yang tersedia.
Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dalam pembangunan tempat usaha. Pengetatan ini berguna mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan pariwisata. 
“Kami ingin menata pantai-pantai di Nusa Penida secara menyeluruh. Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025). 
Satria menegaskan, Pemkab Klungkung tidak melarang siapa pun membuka usaha. 
“Namun, kami ingin menertibkan agar pengembangan pariwisata di Klungkung tetap berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” katanya belum lama ini. 
Sebagai langkah serius untuk menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, Pemkab Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memanggil sejumlah pemilik akomodasi yang melanggar. 
Dalam pertemuan itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa meminta pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perizinan dilengkapi. 
Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. 
“Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tegasnya. 
Adapun pemanggilan ini berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar serta dihadiri Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort. 
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa perizinan Kamara Nusa Penida masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. 
Dalam hal ini, Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sedangkan untuk izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui. 
“Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa. 
Kemudian, untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi pada awal 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. 
Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. 
Oleh karenanya, Satpol PP Klungkung tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait. 
“Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, tetapi untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan,” jelas Suarbawa. 
Dia menjelaskan, pengembangan bangunan yang sekarang masih menggunakan tanah negara. Namun, bangunan yang dulu atau induk memiliki surat hak milik (SHM) dan sudah berizin. 
Sementara itu, Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, meliputi usaha
diving
, restoran dan hotel. 
“Namun, pemerintah tetap meminta agar dokumen perijinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan,” tegas Suarbawa. 
Selain menghentikan aktivitas pembangunan pengembangan akomodasi pariwisata, sebelumnya Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama tim juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang penyimpanan alat
diving
yang melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu. 
Meski telah diingatkan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri, pemilik bangunan tersebut tidak melakukannya. 
Tenggang waktu tiga hari yang diberikan sejak ditandatanganinya berita acara pembongkaran pada 9 Agustus 2025 pun tak diindahkan oleh pemilik bangunan. 
Mengingat sampai batas waktu yang diberikan belum juga dibongkar, berbekal Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 800.1.14.1/2513/Sat.Pol.PP dan PMK/2025 pada 21 Agustus 2025, tim dari Pemkab Klungkung turun ke lokasi. 
Dalam surat tugas tersebut, Suarbawa ditugaskan untuk melanjutkan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
diving

Pembongkaran dilakukan dengan berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum melakukan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
diving

Sementara itu, untuk lantai bangunan kafe The Beach Shark yang temboknya sudah dibongkar pemilik, Pemkab Klungkung akan melakukan penyesuaian sesuai rencana penataan pantai di sepanjang area Pantai Jungutbatu.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.