Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Jayapura – Kanwil DJP Papabrama sosialisasikan perpajakan dan pengenalan Coretax

Pemkab Jayapura – Kanwil DJP Papabrama sosialisasikan perpajakan dan pengenalan Coretax

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

Pemkab Jayapura – Kanwil DJP Papabrama sosialisasikan perpajakan dan pengenalan Coretax
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Selasa, 26 November 2024 – 22:35 WIB

Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan sosialisasi pemajakan dan pajak daerah pengenalan Coretax di Sentani, Selasa (26/11). 

Kegiatan ini dibuka Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi yang  dihadiri Kepala Bappeda, Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat  Kanwil DJP Papabrama, Ricky F. Argamaya, berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha di Kabupaten Jayapura, PPAT, masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.

Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menyampaikan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan perpajakan. Dengan adanya aturan baru terkait pajak maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan pajak seperti pajak bumi bangunan, IMB berubah kepajak gedung. 

“Aturan pajak baru ini yang kita sosialisasikan kepada para pelaku usaha, masyarakat di Kabupaten Jayapura.  Jadi yang kami harapkan semua pajak ini akan berakumulasi pada pendapatan daerah yang tersedia untuk pembangunan di daerah ini baik jalan, listrik dan lainnya,” kata Hana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Selasa (26/11).

Ia mengatakan, belum maksimalnya pembayaran pajak di Kabupaten Jayapura karena kurangnya kesadaran dari masyarakat dalam membayar pajak, tetapi kami juga belum membantu tim-tim atau petugas dor to dor dalam melakukan sosialisasi. Untuk itu, Pemkab Jayapura kedepan akan memperketat pengawasan pajak pada masyarakat maupun ASN di daerah tersebut.

Di tempat yang sama Kepala Bappeda, Edi Susanto mengatakan, pihaknya bersama Kanwil DJP Papabrama berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak melalui, konsultasi pajak dan sosialisasi Coretax maupun tentang pajak daerah dan pusat.

“Pada sosialisasi ini, kita juga akan jelaskan terkait rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen. Kami harapkan para pengusaha, notaris, badara dan pengusaha lain bisa memahami apa yang menjadi kewajiban mereka ke daerah maupun pusat,”ujar Edi Susanto.

Dikatakan dia, apabila aturan pajak daerah dan pusat tidak sama, ini bisa menyebabkan wajib pajak bigung dan akan terkesan beranggapan bahwa tagihan pajak itu banyak karena peruntukannya berbeda-beda. “Kita inginkan ada masyarakat yang ikut sosialisasi pajak ini ada masukan sehingga tidak ada ganda kedepannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat  Kanwil DJP Papabrama, Ricky F. Argamaya menjelaskan, mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah serta pengenalan Coretax. Sebab beberapa wajib pajak menyampaikan kebingungan terkait apa yang mereka anggap sebagai pemajakan berganda oleh pihak DJP dan Pemda.

“Ada sedikit kesalahpahaman. Pemajakan tersebut sebenarnya tidak berganda. Contohnya, restoran dan sejenisnya dikenakan Pajak Daerah atas Restoran, yang biasa dikenal dengan PB1. Sedangkan makanan dan minuman yang disajikan di restoran tersebut bukan objek PPN, sehingga tidak dikenakan pajak pusat berupa PPN,” jelas Ricky.

Selain itu, kata Ricky, pihaknya juga mengenalkan sistem Coretax yang merupakan inovasi terbaru dalam administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara digital dan efisien.

Sumber : Radio Elshinta