Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar program kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling atau Peduli Pulau untuk mendekatkan layanan administrasi kepada warga Pulau Harapan, Jumat.
“Kami berupaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat pulau. Semua bisa dilakukan di satu lokasi, mulai dari pembuatan paspor, dokumen kependudukan, hingga layanan pajak dan BPJS,” kata Kepala Unit Pelayanan Penanaman Modal (UPPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, dan dalam kegiatan yang digelar pada Jumat, sebanyak 48 pelayanan diberikan kepada masyarakat.
Dia merinci pelayanan tersebut, antara lain dari Dukcapil Kelurahan Pulau Harapan yang meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK) sebanyak empat dokumen, Kartu Identitas Anak (KIA) dua dokumen, satu KTP dan enam konsultasi.
Kemudian dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok meliputi pelayanan lima penerbitan paspor baru, dua penggantian paspor, dan satu paspor hilang.
Sementara itu, Polres Kepulauan Seribu menerbitkan tiga lembar SKCK, dan KP2KP Kepulauan Seribu melayani delapan warga terkait NPWP dan SPT serta empat aktivasi Coretax.
Selain itu, BPN Jakarta Utara menerima lima konsultasi, PA Jakarta Utara satu konsultasi, KSOP dua konsultasi pas kapal, dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat satu pendaftaran serta tiga konsultasi.
Erwin pun memastikan program Peduli Pulau digelar secara bergiliran di berbagai pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan pelayanan publik secara merata.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Pulau Harapan Yusuf menuturkan program tersebut sangat membantu warga pulau yang selama ini harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk mengurus dokumen ke daratan Jakarta.
“Warga merasa terbantu karena semua pelayanan bisa diurus dalam satu hari tanpa harus menyeberang jauh,” ungkap Yusuf.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
