Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa

Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa

Sosialisasi penyediaan barang dan jasa dalam rangka pemenuhan serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Hotel Java Palace Cikarang, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Selasa, 26 November 2024 – 08:05 WIB

Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan sosialisasi kepada pejabat pengadaan perangkat daerah terkait penyediaan barang serta jasa dalam rangka memenuhi standar peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
 

“Semakin pesat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak juga terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam saat membuka sosialisasi di Cikarang, Senin.

 

Ia mengatakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2023 tentang penetapan dokumen rencana percepatan transformasi digital di bidang barang dan jasa pemerintah. Kemudian Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital pada LKPP RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang penonaktifkan katalog elektronik versi 5.

“Dengan hadirnya kebijakan tersebut tentu berdampak signifikan pada ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan penonaktifan katalog elektronik versi 5 dengan beralih ke katalog elektronik versi 6 tentu menuntut adaptasi dari seluruh perangkat daerah untuk memahami teknis pengelolaan dan implementasi versi terbaru. Jaoharul menekankan kepada segenap perangkat daerah agar lebih mencintai dan memanfaatkan produk dalam daerah, sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan industri-industri kecil.

“Yang mana sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri,” katanya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Bekasi Indra Purnawan mengatakan kegiatan sosialisasi ini memuat informasi berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa guna pemenuhan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Sekaligus merespons dan menyikapi Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2024 serta Nomor 10 tentang penonaktifan e-katalog versi 5,” katanya.

Pemerintah daerah sejak beberapa tahun ini sudah memiliki aplikasi sendiri yang mewajibkan perangkat daerah belanja produk, minimal untuk belanja tetap seperti ATK melalui Bebeli (Bekasi Berani Beli) yang di dalamnya berisi produk-produk pelaku UMKM.

Sumber : Antara