Pemkab Bangli Bali Pecat 2 ASN Karena Tidak Ngantor Selama Hampir 1 Bulan
Editor
BANGLI, KOMPAS.com
– Tim Disiplin Pemkab Bangli telah menjatuhkan hukuman disiplin berat pada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Kamis (8/1/2026).
Hukuman tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun.
Bahkan salah satu ASN sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.
Kedua ASN tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan.
Sehingga Perangkat Daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin
Pemkab Bangli
melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa Surat peringatan I, II sampai III dan dokumen lain yang relevan.
Hukuman disiplin ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun Non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas.
“Peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli,” tambah Bagus Riana Putra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
GAK Ngantor Lebih dari 28 Hari, 2 ASN Dipecat Pemkab Bangli!
.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemkab Bangli Bali Pecat 2 ASN Karena Tidak Ngantor Selama Hampir 1 Bulan Denpasar 9 Januari 2026
/data/photo/2026/01/09/6960525454546.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)