PIKIRAN RAKYAT – Kasus kontroversial yang melibatkan sebuah kelompok tarekat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah mencapai titik terang.
Pihak kepolisian telah menangkap pimpinan Tarekat Ana Loloa, yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan melakukan praktik penipuan dengan menjual “tiket surga”.
“Ada lima orang di tangkap dan sudah ditahan salah satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan beragama.
Ajaran Menyimpang dan Penjualan “Tiket Surga”
Menurut laporan yang beredar, Tarekat Ana Loloa mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang umum. Beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain:
– Kelompok ini diduga mengajarkan 11 rukun iman, padahal dalam ajaran Islam yang umum, rukun iman hanya ada 6.
– Pimpinan tarekat diduga menjual “tiket surga” kepada para pengikutnya, dengan iming-iming jaminan masuk surga setelah kematian.
– Ajaran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji ke Mekah tidak sah, kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
– Para pengikut juga dilarang membangun rumah dan diminta menggunakan harta bendanya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
“Pengikutnya itu wajib beli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai selama di akhirat nanti. Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng,” tutur Aditya
“Alasannya, mau kiamat dan uang mereka untuk dibeli pusaka sebagai bekal di akhirat,” sambungnya.
Praktik-praktik ini telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, yang telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Tarekat Anna Loa adalah sesat.
“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” papar Aditya.
Penangkapan Pimpinan dan Proses Hukum
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap pimpinan Tarekat Ana Loloa.
Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran ajaran yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
Proses hukum terhadap pimpinan Tarekat Ana Loloa sedang berlangsung. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh praktik yang dilakukan oleh kelompok ini dan menentukan hukuman yang sesuai.
Kasus Tarekat Ana Loloa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap potensi munculnya kelompok-kelompok yang menyimpang.
Dengan meningkatkan pemahaman agama dan bersikap kritis, kita dapat melindungi diri dan orang-orang terdekat dari pengaruh negatif.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News