TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Deden alias Endik Siswanto sebagai tersangka pengoplosan gas elpiji 12 Kg di Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka merupakan pemilik usaha LPG yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut berupa lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12kg.
Dari hasil penyelidikan aktivitas usaha gas tersebut rupanya tidak memiliki izin.
Kemudian isi volume gas tidak sesuai dengan label kemasan/etiket barang.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tangal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Kombes Ade Safri dalam keterangan, Jumat (21/3/25).
Setibanya di lokasi, didapati satu buah kendaraan pickup merk dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 30 buah.
Penyidik bertemu dengan tersangka dan mendapati kendaraan dengan tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi.
Pengoplosan dilakukan di daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan M. Yusup alias Buyung selaku kernet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” ujar Dirreskrimsus.
Keterangan dari saksi bahwa mereka mengambil gas LGP dari daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga merupakan hasil pengoplosan.
Terhadap gas LPG itu juga sudah dilakukan penimbangan dan ditemukan takaran yang tidak sesuai.
Terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.