Pemilik Toko di Rawamangun Disebut Sempat Pukul Pelaku Sebelum Dibunuh, Keluarga Korban Membantah Megapolitan 27 Februari 2025

Pemilik Toko di Rawamangun Disebut Sempat Pukul Pelaku Sebelum Dibunuh, Keluarga Korban Membantah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Februari 2025

Pemilik Toko di Rawamangun Disebut Sempat Pukul Pelaku Sebelum Dibunuh, Keluarga Korban Membantah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Pihak keluarga JS (69), pemilik toko yang tewas dan dicor di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, membantah soal korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada ZA (35) sebelum akhirnya dibunuh.
Pasalnya, JS tengah mengidap stroke sehingga dinilai sangat sulit untuk melakukan pemukulan.
“Kalau dia (korban) melakukan pemukulan, kemungkinan besar tidak. Karena dia stroke. Stroke ringan, jalan saja susah, sempoyongan jalan,” kata kuasa hukum keluarga JS, Petrus di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Petrus menduga JS sempat disekap oleh ZA sebelum dibunuh dan dicor di dalam tokonya sendiri.
Sebab, ZA mengetahui Personal Identification Number (PIN) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban sehingga bisa menguras isi rekeningnya.
“Jadi pernyataan dari istri korban, istri korban saja tidak pernah mengetahui PIN korban. Kemungkinan besar bahwa yang bersangkutan disekap dulu atau ditahan dulu,” tutur Petrus.
Adapun ZA nekat membunuh JS karena ia merasa sakit hati dengan tindakan korban.
“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban. Pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Pada saat itu, JS menampar ZA karena menolak diajak untuk melapor ke polisi setelah barang-barang di tokonya hilang.
“Beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian,” ucap Nicolas.
ZA enggan melaporkan peristiwa kehilangan. Ia malah menagih pembayaran gajinya terlebih dahulu sebesar Rp 900.000 kepada JS.
Hal tersebut membuat JS marah hingga akhirnya melakukan pemukulan. Kemudian, JS kembali memukul ZA, tetapi berhasil ditangkis dan menyebabkan korban terjatuh.
Selain itu, JS juga melontarkan kata-kata kasar yang membuat ZA tersinggung.
“Setelah korban terjatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor, kepada tersangka ‘kamu adalah karyawan saya’ korban juga berusaha lagi memukul tersangka,” ungkap Nicolas.
Ketika hendak dipukul, ZA menghindar dan terjadi dorongan oleh tersangka hingga membuat korban terjatuh.
“Setelah terjatuh itu lah, tersangka mengambil batu dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala,” tutur Nicolas.
“Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 10 pagi, selanjutnya korban tidak bergerak, tersangka membiarkan korban dan melakukan aktivitas layaknya kuli bangunan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.