Jakarta, CNN Indonesia —
Tilang sistem poin akan diberlakukan tahun ini. Skemanya, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin untuk satu tahun dan bila melanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya bahkan SIM dicabut petugas polisi.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan tilang sistem poinSIM bernama traffic activity report akan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri Aan pekan lalu.
Tilang sistem poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantinya ada tiga pengenaan tilang poin yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan, maka akan dikurangi sebanyak satu poin. Jika melakukan pelanggaran sedang poin akan dikurangi tiga. Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” tukas Aan.
Poin yang diberikan habis dalam periode 1 tahun, SIM akan ditarik untuk dilakukan pemblokiran.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.
Efek jera tidak sampai di situ. Polri sudah menyiapkan sistem yang integrasi dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Nantinya histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Sistem tilang ini juga dibantu oleh tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Polisi tidak hanya melakukan tilang manual namun juga bisa mengurangi poin SIM via ETLE bila sopir melakukan pelanggaran
(tim/mik)
[Gambas:Video CNN]