Pemilik Gudang Elpiji Maut di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.comĀ
– Pemilik gudang elpiji, Sukojin (50), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus kebakaran gudang yang menewaskan 18 orang karyawannya.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Denpasar
, Haris Dianto Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Bali
, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam tuntutannya, Haris menyebut terdakwa membuka usaha pengangkutan migas tanpa izin sehingga menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Haris di hadapan Majelis hakim diketua Heriyanti, Kamis.
Haris mengatakan ada beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut terdakwa.
Hal yang meringankan di antaranya, yakni terdakwa bertanggung jawab atas biaya rumah sakit hingga biaya pemakaman seluruh korban di kampung halaman masing-masing.
Kemudian, terdakwa sudah memberikan santunan bagi semua keluarga korban, dan keluarga seluruh korban telah memaafkan terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sebanyak 18 orang meninggal dunia,” kata dia.
Sebagai informasi, tragedi kebakaran ini terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.30 Wita.
Kejadian tersebut menyebabkan 18 orang karyawan tewas akibat mengalami luka bakar serius.
Adapun 18 korban yang meninggal dalam kasus ini adalah:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.