Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jejak pemilik gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa (9/12/2025) akhirnya terungkap.
Polisi mengonfirmasi pemilik gedung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Saputra, mengatakan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung pada Sabtu (13/12/2025).
“Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore,” ujar Roby, Senin (15/12/2025).
Roby menambahkan, soal kemungkinan pemilik gedung ditetapkan tersangka masih didalami dengan menelusuri unsur kelalaian.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung.
“Masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli,” tutur Roby.
Roby menyebut pihak kepolisian tidak mencegah pemilik gedung bepergian ke luar negeri karena statusnya masih saksi.
“Enggak bisa kita cegah, karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka). Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 Desember 2025,” jelasnya.
Hingga Senin (15/12/2025), polisi telah memeriksa 12 orang terkait kebakaran, termasuk karyawan, saksi, perwakilan dinas, dan pemilik gedung.
Sebelumnya, Roby mengungkap gedung Kantor Terra Drone melanggar aturan alih fungsi bangunan.
Lantai satu gedung digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai, padahal dokumen IMB dan SLF menyebutkan gedung untuk perkantoran.
“Iya menurut kami saat ini menyalahi aturan alih fungsi. Ada barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
Selain itu, manajemen PT Terra Drone tidak memiliki SOP penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.
Baterai sehat, rusak, dan bekas disimpan bersama-sama, meningkatkan risiko kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya mengatakan, hasil penyidikan menemukan tidak adanya aturan maupun prosedur keselamatan terkait penyimpanan baterai lithium di kantor perusahaan tersebut.
“Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable. Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu.”
Ruang penyimpanan berukuran 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan material pelindung api, dan tak jauh dari situ terdapat mesin genset yang berpotensi memicu panas.
Kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang.
Dua hari setelah kejadian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, diamankan dan ditetapkan tersangka karena melakukan enam kelalaian yang memicu kebakaran.
Berikut daftar kelalaiannya:
Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri Megapolitan 16 Desember 2025
/data/photo/2025/12/10/693923061038b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)