Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan Surabaya 2 Desember 2024

Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Desember 2024

Pemilih Sudah Meninggal “Bisa Hadir” di TPS, Dilapor ke Bawaslu Magetan
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3, Sujatno–Ida Jadi Juara, melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan pada
Pilkada 2024
, kepada Badan Pengawas Pemilu Magetan.
Sekretaris Tim Pemenangan, Hendrat Subiyakto mengungkapkan, sejumlah saksi dari pihaknya menemukan pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, tetapi tetap “bisa” menggunakan hak pilihnya.
“Banyak macamnya, ada pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir di TPS. Kami menemukan itu.”
“Salah satu bukti yang kami lampirkan adalah daftar pemilih yang sudah meninggal, tetapi daftar hadirnya ada dan ditandatangani,” ujar Hendrat saat ditemui di Kantor
Bawaslu Magetan
, Senin (2/12/2024).
Hendrat menambahkan, selain temuan pemilih yang sudah meninggal, timnya juga menemukan bukti tanda tangan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama untuk sejumlah nama pemilih yang berbeda.
“Kami menemukan banyak tanda tangan yang diduga identik dan mirip. Saya sudah menyerahkan dokumen pelengkap sebagai alat bukti awal,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Paslon Sujatno–Ida Jadi Juara, Zainal Faizin menjelaskan, tim telah menyerahkan puluhan bukti daftar hadir dengan tanda tangan yang diduga sama.
Berkas tersebut diharapkan dapat menjadi bukti bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan.
Menurut dia, setidaknya ada 15 TPS yang masing-masing ditemukan 10 tanda tangan yang sama dalam daftar hadir.
“Temuan kami menunjukkan bahwa hampir semua nama dan tanda tangan di setiap TPS mirip. Jumlah TPS yang kami temukan sekitar 15 TPS,” ujar dia.
Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, tim pemenangan paslon nomor urut 3 berharap Bawaslu segera melakukan proses hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Zainal menekankan, kejanggalan tersebut tidak hanya merugikan paslon, tetapi juga rakyat. “Ini lebih merugikan rakyat karena suara mereka tidak jelas kepada siapa,” ucap Zainal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adi Nugroho mengonfirmasi, pihaknya telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pencoblosan.
“Dari lima laporan tersebut, warga melaporkan adanya penggunaan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk mencoblos.”
“Bawaslu wajib menerima laporan dan setelah ini kita akan melakukan kajian,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.