Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). PSU dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang salah.
“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” ujar Ketua KPU Tangerang Selatan, Muhammad Taufik Mizan, Jumat (29/11/2024).
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Laporan itu kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan.
“Sesuai PKPU 17 Tahun 2024, berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 dan 6, kami putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” jelas Taufik.
KPU Tangerang Selatan telah menyiapkan surat undangan memilih untuk warga yang terdaftar di TPS 41. Namun, pihaknya masih menunggu kiriman surat suara untuk pemilihan gubernur Banten dari KPU Provinsi Banten.
“Jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, ada 597 orang. Kami berharap semuanya bisa menggunakan hak suaranya karena sengaja kami gelar di hari libur,” tambah Taufik.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.