Yogyakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kementeriannya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.
Arifah menuturkan, untuk kasus ini dan sejenisnya kementeriannya terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk penanganannya.
“Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah di sela kunjungannya ke Kota Yogyakarta, Jumat (13/12).
Namun demikian, Arifah menekankan jika kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementeriannya guna antisipasi ke depan.
Semisal, upaya memperketat rumah bersailin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
“Ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinsial JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.
“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orangtua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orangtua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.
Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.
Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
(kum/gil)
[Gambas:Video CNN]