TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dapat masuk dalam regulasi, karena saat ini belum ada payung hukum mengenai ojol.
Maman mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026.
Maman berharap, nantinya ojol turut dibahas dan masuk ke dalam regulasi tersebut, sehingga pengusaha UMKM termasuk dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Maman mencontohkan, nantinya driver ojol bisa saja mendapat akes pembiayaan Kredit Usaha Rakyat.
“Akses pembiayaan KUR itu kan diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6 persen pinjaman mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak kena agunan tambahan,” ucap Maman.
Selain itu, masuknya ojol dalam UU UMKM dapat mengakses beberapa fasilitas lain seperti kepastian LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 persenl persen bagi yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar, dan peningkatan kapasitas pelatihan sumber daya manusia.
“Jadi artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKm ke depan bisa diterima oleh ojol,” tutur Maman.