Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mulai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara sebagai tindak lanjut dari Surpres yang dilayangkan Presiden Joko Widodo ke DPR awal pekan ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan saat ini DIM dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenko Polhukam untuk RUU TNI dan RUU POLRI, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kementerian PANRB untuk RUU Kementerian Negara.
“Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Ketentuan waktu penyusunan DIM itu menurutnya sudah sesuai dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dini juga memastikan pemerintah masih terbuka dengan aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan DIM empat calon beleid tersebut. Mengingat RUU TNI dan RUU Polri sempat mendapatkan banyak kritikan terutama dari LSM.
“Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam penyusunan legislasi,” ujarnya.
DPR lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
Pengesahan keempat RUU ini jadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU itu ke Rapat Paripurna.
Namun untuk RUU Kementerian, Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat. Pasal 15 UU 39 tahun 2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.
Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memperhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara untuk RUU TNI dan Polri terdapat beberapa poin krusial. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.
Ada pula yang menjadi sorotan terkait masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.
Bedanya, RUU Polri mengatur batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
(gil/gil)
[Gambas:Video CNN]