Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.

“Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas,” ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.

“Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.

“Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ujarnya.

Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)

Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.

SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.

“Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya,” ujarnya.

“Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.

“Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

“Yang enggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada,” sambungnya

Moratorium PMI ke Arab Saudi sempat diberlakukan selama 10 tahun karena masalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo telah merestui pencabutan moratorium tersebut

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan adanya kesepakatan mengenai gaji minimal dan perlindungan asuransi bagi PMI.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini. Jika semuanya berjalan lancar, tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

Namun, Ninik tetap menekankan, keputusan ini tidak boleh terburu-buru.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke Arab Saudi mendapat pelindungan yang layak dan sesuai dengan janji yang diberikan,” pungkasnya.

Merangkum Semua Peristiwa