Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mau berkorban Rp 75 triliun terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

“Pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

Misbakhun menyambut positif langkah pemerintah yang memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal ini menunjukkan pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat kecil.

“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk prorakyat,” katanya terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Misbakhun mengatakan semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan sebagai barang dan jasa yang bebas PPN.

Semua barang dan jasa tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum. Penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

Misbakhun menilai, kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut Pasal 7 disebutkan, tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada  1 Januari 2025.

“Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP,” tutur dia.