Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memiliki rencana memperpanjang kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, kebijakan tersebut kemungkinan besar hanya diberlakukan selama dua bulan dan tidak diperpanjang. Diketahui, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga Februari 2025.
“Kelihatannya belum ada pembahasan untuk itu. Ya, sejauh ini hanya dua bulan,” ujar Yuliot singkat saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Diskon 50 persen tarif listrik merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang menyasar pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Stimulus ini mencakup 81,42 juta pelanggan dan diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sempat mengungkapkan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen ini hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.
“Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
