Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.
“Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.
Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.
“Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.
Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.
Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
“Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.
(del/agt)