Pemerintah akan Terbitkan Inpres Ketahanan Pangan, Apa Tujuannya? – Halaman all

Pemerintah akan Terbitkan Inpres Ketahanan Pangan, Apa Tujuannya? – Halaman all

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan untuk menjaga stabilitas pangan menjelang Ramadhan 2025 merupakan prioritas utama pemerintah.

“Kami telah menyusun strategi dan kebijakan yang matang agar pasokan pangan tetap stabil, harga terkendali, dan kesejahteraan petani terjaga,” kata Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dikutip Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025

Untuk itu, akan dilakukan optimalisasi pengadaan dan distribusi beras guna memastikan pasokan tetap stabil di pasar menjelang periode permintaan puncak saat Lebaran.

Saat ini realisasi pengadaan beras untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 65.000 ton. Bulog diminta meningkatkan target penyerapan harian menjadi 25.000 ton.

Sehingga pada akhir Februari diharapkan mencapai 180.000 ton dan meningkat menjadi 1,79 juta ton pada Maret dengan target serapan 60.000 ton per hari.

“Pemerintah memastikan Bulog akan menyerap hasil panen petani dengan harga yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, pihak swasta diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kilogram guna mencegah penurunan harga di tingkat petani. Jika ada pihak yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

Selain penguatan cadangan beras, pemerintah juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan.

Instruksi ini bertujuan untuk menyederhanakan serta memastikan efektivitas pelaksanaan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras di seluruh wilayah.

Pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, akan diwajibkan menggelar pertemuan mingguan guna memantau hasil panen dan harga beras serta memastikan tidak ada kendala dalam rantai pasokan.

Para penggilingan beras diminta mematuhi harga pembelian gabah kering panen yang telah ditetapkan, yaitu Rp 6.500 per kilogram. 

Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara cepat, termasuk kemungkinan melibatkan satgas pangan guna menjaga stabilitas pasar.