Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi Regional 6 September 2025

Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

Pemdes Diduga Serobot Tanah, Warga Purworejo Adukan Kades ke Polisi
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Ichvan Muchlis, warga Desa Rejowinangun, Purworejo, Jawa Tengah melaporkan kepala desanya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025.
Ichvan mengadukan Kades Rejowinangun lantaran diduga pemerintah desa melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian.
Kemudian saksi mata menceritakan bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
“Iya betul saya sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah,” kata Ichvan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Saat pelebaran jalan, salah satu saksi mengaku disuruh oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
“Saat tahun 2024 ada Proyek pelebaran jalan, setelah 3 bulan berikutnya ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur,” kata Ichvan.
Pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanah Ichvan.
“Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat,” kata Ichvan
Ichvan menyebutkan bahwa Kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan pelebaran jalan desa.
“Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat,” ujar Ichvan.
Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut.
Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan, yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan, klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari lurah, serta beban biaya perkara ditanggung pihak lurah.
“Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan,” tegas Ichvan.
Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan.
Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.
“Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan,” jelas Ichvan.
Sementara itu, Heri Santosa, Kepala Desa Rejowinangun mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan.
Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.
“Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai, sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga,” kata Heri, Jumat (5/9/2025).
Menurut Heri kesepakatan itu juga dihadiri dan disaksikan oleh camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.
“Kesepakatan juga sudah ditandatangani keduabelah pihak dan diketahui oleh BPD dan pemdes serta dostempel semua. Kalau masalah penyerobotan, bagi saya tidak, karena memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan,” kata Heri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.