Pembunuhan oleh Residivis di Bogor, Dipicu Emosi Mobil Diserempet
Editor
BOGOR, KOMPAS.com
– Sebuah kasus pembunuhan mengguncang Kota Bogor tahun lalu. Yofi (36) berhasil ditangkap polisi setelah membunuh Rojali (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah pada 23 Mei 2024.
Kemudian terungkap bahwa Yofi bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Pelaku tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara sejak 2006, dan kini, untuk kelima kalinya, ia kembali berhadapan dengan hukum.
Ia baru ditangkap terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo berujar, Yofi melakukan pembunuhan karena marah mobilnya diserempet oleh korban.
“Motifnya adalah tersangka marah karena korban sengaja menyerempet mobil yang dikemudikannya,” kata Eko di Mako Polresta, Jumat (21/2/2025), dikutip dari
Tribunnews
.
Aksi sadis Yofi dimulai dengan membunuh korban menggunakan golok. Ketika itu, Rojali yang mengenakan helm berusaha menyelamatkan diri.
Namun, Yofi terus mengejarnya dan menusukkan senjata tajam dua kali ke wajah korban.
Yofi lalu memasukkan tubuh tak berdaya Rojali ke dalam mobil dan membawanya berkeliling sebelum akhirnya membuang jasadnya di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya, terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR,” ujar Eko.
Polisi tidak hanya menahan Yofi, tetapi juga tengah memburu beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi sadis ini.
Setidaknya ada dua hingga tiga orang dari kelompok Yofi yang saat ini dalam pengejaran.
“Dia punya kelompok teman-teman yang saat ini masih ada yang ikut melakukan ini. Ini masih dalam pengejaran. dua atau tiga orang lagi pasti kita kejar,” tegas Eko.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus ini.
Yofi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Mako Polresta Bogor Kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat 2 dan 3, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penelusuran lebih jauh terhadap latar belakang Yofi mengungkap fakta kelam.
Sejak 2006, Yofi telah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang berkaitan dengan kekerasan, mulai dari perkelahian hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Dengan yang ini (pembunuhan) Rojali, sudah lima kali,” kata Eko.
Kini, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang luput dari jerat hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras akan bahaya kriminalitas jalanan yang masih mengintai masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pembunuhan oleh Residivis di Bogor, Dipicu Emosi Mobil Diserempet Megapolitan 22 Februari 2025
/data/photo/2023/01/20/63ca2e1c4af32.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)