Pembunuhan di Tangerang, Pelaku dan Korban Bagian dari Komplotan Pencuri Ban Truk Megapolitan 8 Agustus 2025

Pembunuhan di Tangerang, Pelaku dan Korban Bagian dari Komplotan Pencuri Ban Truk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

Pembunuhan di Tangerang, Pelaku dan Korban Bagian dari Komplotan Pencuri Ban Truk
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– BT (43), pria yang membunuh temannya di lahan kosong kawasan Kampung Pos Bitung, Desa Kadul, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (30/7/2025) malam, ternyata merupakan anggota komplotan pencuri ban serep truk.
BT diketahui sering beraksi bersama korban, TH (46), di sekitar Jalan Tol Bitung–Merak. Sasaran mereka adalah truk yang sedang parkir di pinggir tol saat sopir beristirahat.
“Korban dan tersangka ini duga merupakan bagian dari komplotan spesialisasi pencurian ban serep, mobil truk yang sering beraksi disekitaran jalan tol Bitung-Merak,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, hasil pencurian tersebut biasa dijual ke Karawang, Jawa Barat, dengan harga yang bervariasi.
Salah satu hasil curian terakhir yang dijual, yaitu ban serep truk, laku seharga Rp 1 juta.
“Untuk hasil pencuriannya yang ditanyakan tadi, sebesar Rp 1 juta,” kata Wira.
Namun, pembagian hasil penjualan itu memicu pertengkaran. Korban mendapatkan Rp 800.000, sementara pelaku hanya Rp 200.000.
Ketimpangan itu membuat BT merasa kesal.
“Karena merasa bekerja sama-sama, pembagiannya kok timpang makanya tersangka emosi,” jelas dia.
Pada malam hari setelah cekcok, BT mengajak korban ke sebuah lahan kosong yang gelap.
Di lokasi itu, ia memukul kepala korban dengan batu hingga korban tewas di tempat.
“Tersangka BT memukulkan sebongkah batu ke kepala korban yang selanjutnya korban langsung tergeletak,” ucap Wira.
Setelah melakukan aksinya, BT melarikan diri ke Purwakarta.
Ia ditangkap empat hari kemudian, tepatnya Senin (4/8/2025), di kawasan Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.