Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tersangka
Rohmad Tri Hartanto
alias A (32) diyakini sudah merencanakan
pembunuhan
dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
Jenazah UK tanpa kepala dan kaki terbungkus di dalam koper merah ditemukan pertama kali oleh seorang warga di
Ngawi
pada Kamis (23/1/2025).
Dalam kurun waktu tiga hari, Polda Jatim akhirnya mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman mengatakan, tersangka diyakini telah merencanakan aksi kejinya.
“Kejadian sebenarnya ini sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” kata dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
Itulah mengapa, kata Farman, tersangka mengajak korban untuk bertemu di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Sebelum menuju ke Hotel Adisurya, RTH telah membawa uang sebesar Rp 1 juta sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
Di tanggal tersebutlah, tersangka menjalankan rencana kejinya. “Berdasarkan pengakuan, ada percecokan dan terjadilah korban dicekik,” ucap Farman.
Saat korban tak sadarkan diri, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil koper dan peralatan lain seperti tali hingga plastik.
Pelaku yang kembali menuju hotel diantar oleh kerabatnya berinisial MAM sempat mampir membeli pisau buah di minimarket, yang kemudian menurut pengakuannya untuk eksekusi
mutilasi
.
Setelah semua bagian tubuh terangkut di dalam mobil milik korban, pelaku lantas membawanya ke sebuah rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.
Kemudian tersangka membawa kabur mobil korban dan menjualnya kepada seseorang asal Sidoarjo seharga Rp 57 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli mobil Vios seharga Rp75 juta.
Setelah itu, dia kembali ke rumah kosong menggunakan mobil sewaan Toyota Veloz putih untuk membuang jenazah di tiga wilayah yang berbeda.
Bagian kepala korban ditemukan di Trenggalek, kaki di Ponorogo, sementara tubuh dibuang di wilayah Ngawi.
Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian. Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan
/data/photo/2025/01/27/67975ebc189c8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)