Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil Megapolitan 25 April 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online Gunakan Ponsel Sekuriti RS Saat Pesan Mobil
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Seorang sopir taksi
online
berinisial MR (35) ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT dan NH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku sudah berniat mencuri mobil korban. Pelaku menggunakan modus memesan tumpangan melalui ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit, kemudian mencuri mobil korban.
“Pelaku meminjam ponsel milik saksi, seorang sekuriti yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gojek,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Setelah berhasil memesan kendaraan, kedua pelaku memesan layanan taksi online dengan tujuan kawasan PIK 2, tepatnya di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pesanan tersebut diterima oleh korban MR, warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2.
Di tempat tersebut, pelaku IT menjerat leher korban menggunakan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau.
“Setelah korban tidak lagi bergerak, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru,” jelas Zain.
Barang bukti berupa pisau dan tali tambang turut dibuang di lokasi yang sama, sementara mobil korban dibersihkan agar tampak seperti kendaraan biasa dan siap untuk dijual.
Kasus ini terungkap setelah anggota polisi mencurigai penjualan sebuah mobil yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen.
Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
Polisi mencurigai transaksi tersebut karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan. Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.
Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB. Dalam interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.
“NH alias Dayat kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada pukul 23.25 WIB,” ungkap Zain.
Atas perbuatannya, IT dan NH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun,” kata Zain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.